Bekasi, Aktual.com – Inti dari persoalan kisruh sampah DKI yang dibuang ke Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, adalah itikad baik dari Pemprov DKI untuk duduk bersama dan komitmen membahas pelanggaran di perjanjian. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
Dengan pertimbangan itu, kata dia, pihaknya akan tetap mengundang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk duduk bersama selesaikan persoalan. “Kalau dia tidak mau datang, saya khawatir (jadinya) seperti di tahun-tahun sebelumnya. Yang datang sebelumnya hanya Kepala Dinas Kebersihan DKI, dan jawabannya tidak memuaskan,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Senin (9/11).
(Baca: Meski Truk Melenggang, DPRD Bekasi Tetap Panggil Ahok)
Dituturkan dia, untuk pemanggilan Ahok, pihaknya berpegangan pada payung hukum PP No 50 Tahun 2007 yang mengatur tentang tata cara kerjasama daerah. “Itu asas yang digunakan kesetaraan-kesamaan kedudukan. Jadi kalau perjanjian (Pemprov DKI-Pemkot Bekasi) tidak setara itu menjadi sesuatu yang berbahaya bagi Bekasi,” kata dia.
Sebab, sambung dia, Kota Bekasi akan diberlakukan tidak adil jika yang berlaku adalah hirarki pemerintahan, di mana Ahok merasa DPRD Kota Bekasi tidak bisa memanggilnya.
Dan, kata Ariyanto, harus diingat perjanjian pengolahan sampah DKI di Bantargebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, melalui persetujuan DPRD Kota Bekasi. “Jadi karena DPRD menyetujui kerjasama ini, kami juga harus lakukan fungsi pengawasan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: