Surabaya, Aktual.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina mengatakan paripurna penetapan KUA-PPAS Senin (31/8) ini gagal dilaksanakan karena ada tahapan yang dilewati.
“Jadi, idealnya ada rapat banggar dewan dan tim anggaran pemkot dulu untuk kemudian menetapkan, ini yang disebut per-angka-an. Ada kesepakatan bersama soal KUA PPAS yang akan diparipurnakan. Itu kemudian dibawa ke banggar dan dilaporkan ke banmus, baru banmus menjadwalkan paripurna,” ujarnya, Senin (31/8).
Ia mengatakan pada 7 Agustus 2015, muncul dari surat Sekjen Kemendagri, surat itu membuat komisi A DPRD Surabaya konsultasi ke Kemengadari. Hasilnya konsultasi dilaporkan ke rapat Badan Musyawarah (Banmus), kemudian ada kesepakatan menunggu Surat Edaran (SE) Mendagri.
SE Mendagri itu muncul 21 Agustus, setelah itu ada rapat Banmus, Banggar DPRD Surabaya dan tim Anggaran Pemkot Surabaya dengan kesimpulannya pemkot akan mengadakan lokakarya mengenai dana hibah.
“Tapi kok tiba-tiba ada banmus menjadwalkan paripurna saya sebagai banggar tidak pernah menandatangani perangkaan itu. Jadi ada tahapan yang dilalui,” katanya.
Herlina memastikan Pemkot Surabaya juga tidak berani kalau belum perangkaan. “Memang terbukti, dalam perangkaan itu pasti dana hibah dicoret. Semua itu di drop. Semua paham berbadam hukum, tapi angkanya itu ditetapkan dalam perangkaan. Ini yang belum pernah terjadi,” katanya.
Setelah hibahnya dicoret pada beberapa bagian, misalnya anggaran sekian ratus miliar rupiah, itu dialihkan kemana itu yang tidak ada.
Artikel ini ditulis oleh: