Jakarta, Aktual.co — Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution memastikan kliennya tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (30/1).
Salah satu penasehat hukum calon Kapolri itu menjelaskan setidaknya tiga alasan mengapa Budi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga besutan Abraham Samad Cs itu.
Pertama, kata dia, semenjak ditetapkan sebagai tersangka KPK 14 Januari 2015 silam, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kita mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial,” ujar Razman saat dihubungi, Kamis (29/1) malam.
Kemudian kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat pemanggilan tersebut, lanjut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas pria yang masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.
“Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula.”
Lebih jauh Razman menjelaskan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas nama Budi Gunawan. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya diteken tanda tangan Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah mencederai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tolong KPK hormati proses praperadilan kita dong. Jangan tiba-tiba main panggil saja,” kata dia.
Razman menegaskan bahwa pihak Budi taat pada proses hukum. Namun, pihaknya hanya taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
“Kalau ini, bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi,” ujar Razman.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Selasa (13/1). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Jebolan Akpol tahun 1983 itu telah dilakukan sejak Juli 2014.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.
Atas perbuatannya, Kalemdikpol Polri itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu