Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution berpendapat bahwa ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh KPK. Lantaran, adanya maladministrasi terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Surat KPK terkait penetapan tersangka (Budi Gunawan) yang diterima tidak jelas siapa pengirimnya. Sehingga, gimana kita mau datang. Pak Budi Gunawan tidak datang karena belum ada surat tertulis (terkait penetapan tersangka),” kata Razman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/1).
Lebih lanjut, sambung dia, surat penetapan tersebut yang disampaikan tidak sesuai prosedural. Sebab, dalam surat tersebut tidak jelas siapa pengirim maupun tanggal yang tidak dicantumkan.
“Surat penyampaian pemanggilan yang sampai tidak prosedural. Tidak jelas siapa pengirim, tanggal,” ucap dia.
“Kemudian masih dalam proses pra peradilan,” tambahnya.
Selain itu, Razman juga menjelaskan kedatangannya ke parlemen, untuk menyerahkan sejumlah berkas data kepada komisi III terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPK atas kliennya Komjen pol Budi Gunawan.
“Ini semua akan kita serahkan ke Komisi III DPR RI, terkait data-data maladminstrasi, data ini dapat diercaya dan data itu semuanya tidak ada yang palsu,” tukas dia sembari memperlihatkan sejumlah berkas yang berada dalam tiga kerdus minuman kemasan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang