Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Solo, Jawa Tengah, menyatakan larangan “double swipe” atau gesek ganda kartu kredit maupun debet dalam transaksi nontunai bertujuan mencegah penyalahgunaan data.

“Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin ‘electronic data capture’ (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lain termasuk di mesin kasir. Larangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Bandoe Widiarto di Solo, Senin (11/9).

Ia mengatakan aturan BI tentang “double swipe” sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

“Pada peraturan tersebut, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang atau ‘double swipe’,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bandoe juga meminta pemilik kartu untuk segera mengaktifkan dan menggunakan PIN untuk melakukan transaksi kartu kredit guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

“Selain itu kami berpesan kepada para nasabah untuk tidak menggunakan ‘merchant’ atau pedagang yang mengenakan biaya transaksi, karena transaksi kartu kredit dan kartu debet tidak dikenakan biaya,” katanya.

Selain melarang “double swipe”, untuk mengantisipasi penyalahgunaan data nasabah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya meminta para nasabah selalu mengecek aktivitas transaksi secara berkala.

Menurut dia, jika terbukti ada transaksi asing yang terjadi pada rekening, nasabah bisa memblokir rekening tersebut untuk selanjutnya bisa menyampaikan aduan kepada bank penerbit.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut maka nasabah bisa langsung menyampaikan pengaduan tersebut ke BI. Dalam hal ini BI akan memediasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka