bukalapak
bukalapak

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan layanan isi ulang (top up) uang elektronik di situs perniagaan daring Bukalapak yang bernama BukaDompet dihentikan sementara, hingga perusahaan tersebut menyelesaikan syarat izin prinsip.

“BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI,” kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean di Jakarta, Senin (2/10).

Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam SE tersebut. SE tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Namun Eni menegaskan pengguna Bukalapak dan Bukadompet masih dapat menggunakan saldo yang berada di uang elektronik tersebut untuk berbelanja maupun dicairkan. Layanan yang dihentikan hanya isi ulang (top up) saldo.

“Dana di akun pengguna tetap dapat digunakan,” tutur Eni.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka