Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan BI kepada Bukalapak sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.

Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan karena hingga mendapatkan izin “e-money” dari Bank Indonesia.

“Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan,” ujar Bukalapak.

Menurut penjelasan Bukalapak, setelah fitur “top up” aktif kembali, akan ada beberapa penyesuaian, antara lain: 1. Saldo yang bisa pengguna simpan pada BukaDompet adalah Rp1.000.000, dan maksimal mutasi dompet Rp20.000.000,00 dalam satu bulan.

2. Pengguna bisa menambah saldo BukaDompet hingga maksimal Rp10.000.000,00 dengan melakukan proses Know Your Customer (KYC) terlebih dahulu. KYC Online dilakukan dengan mengunggah foto diri dan KTP ke sistem Bukalapak.

3. Dana hasil penjualan dan refund tidak akan ditampung di BukaDompet, tetapi akan masuk ke fitur lain sebagai penampungan dana.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka