Dirjen Migas ESDM, IGN Wiratmaja Puja (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak Bumi dan Gas (Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja, dalam rangka membahas terkait perhitungan  Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas serta perkembangan infrastruktur Migas saat ini.

Dalam RDP ini, Wiratmadja mengungkapkan jika selama ini Pertimbangan dan penetapan harga berdasarkan UU dan Permen 39 dimana dijelaskan bahwa penetapan harga BBM akan ditetapkan dan dilakukan evaluasi harga selama tiga bulan sekali.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, harga bahan baku dan pertimbangan keekonomian lainnya,” papar  Wiratmadja di depan para anggota Komisi VII DPR RI, di ruang rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2)

Wiratmadja menuturkan, meski harga minyak dunia akhir-akhir ini trennya terus mengalami penurunan harga, namun pemerintah tidak serta merta bisa melakukan penyesuaian, karena menunggu evaluasi selama tiga bulan sesuai dengan Permen yang telah ditetapkan.

“Penetapan harga BBM kita mengacu pada MOPS, persoalan penyesuaian harga akan ditetapkan setiap tiga bulan, terakhir kita lakukan penyesuaian pada Januari kemarin, sehingga penetapan harga selanjutnya akan ditetapkan pada 1 April nanti,” bebernya.

Wiratmadja mengungkapkan, untuk harga BBM jenis solar, sampai saat ini masih diberikan subsidi sebesar Rp1.000 dengan penetapan harga jual sebesar Rp5.650 per liternya.

“Sama dengan BBM jenis premium, penetapan harganya kita lakukan per 3 bulan,” ungkapnya.

Sementara mengenai harga gas bumi, Wiratmadja mengungkapkan, Permen 37 yang mengatur terkait prioritas alokasi dan penyaluran gas alam saat ini  sementara direvisi.

“Karena ada masukan dari praktisi dan industri untuk sementara Permen 37 masih dalam revisi,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka