Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekertaris DPP PKB Daniel Johan mengatakan bahwa fraksinya akan menolak usulan komisi III DPR RI terkait hak angket terhadap KPK.

Menurut dia, sikap penolakan terhadap usulan tersebut sudah diinstruksikan kepada seluruh anggota fraksi.

“PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket kpk ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak,” kata Daniel di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/4).

PKB berpandangan, jika langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket terhadap rekaman KPK kesaksian Miryam S Haryani adanya dugaan tekanan yang dilakukan anggota dewan dalam kasus e-KTP biarkan dibuktikan ranah pengadilan.

“Tidak dalam koridor tugas DPR, biarkan system pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Ia pun mengatakan bila hak angket ini akhirnya terbentuk, KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Ps. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU).

“Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja,” tandas wakil ketua komisi IV DPR RI itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid