Jakarta, Aktual.com – DPR RI akan menolak Perppu yang akan diajukan pemerintah di luar substansi soal permasalahan hukum pilkada serentak.
Seperti diketahui, bila dari 80 kabupaten/kota yang memiliki sepasang calon kepala daerah hanya setengahnya lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DPR akan menyetujui Perppu Pilkada.
“Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR RI,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, saat ini terdapat sepasang bakal calon kepala daerah di 80 kabupaten/kota.
“Kalau sebagian atau 50 persen dari 80 kab/kota itu yang tidak lolos verifikasi KPU, atau 10 saja pasangan calon tidak lolos verifikasi, maka akan jadi problem hukum,” kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (24/8).
Untuk mengatasi hal itu, maka diperlukan jalan keluarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang