Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono.
“Ketua umum (ketum) kami, Bapak Susilo Bambang Yudhoyonono menyampaikan bahwa negara ini masih butuh kinerja dan kerja KPK,” kata Sekretaris FPD Didik Mukrianto, di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurutnya, draf Rancangan Undang-undang (RUU) perlu dikaji lebih lanjut. “Karena kami lihat bahwa RUU tersebut sangat sensitif. Kami ingin pembahasan bisa didalami oleh fraksi-fraksi untuk memastikan agar draf bertujuan memperkuat KPK,” ucapnya.
Dia menuturkan, terdapat persoalan mendasar dari draf yang menjurus pembatasan ruang gerak. “Bisa dikatakan draf RUU memperlemah posisi KPK,” tuturnya.
Salah satu contoh pelemahan KPK menurut Didik yakni tentang penyadapan yang diawasi oleh dewan pengawas.
“Dalam konteks itu kami lihat bahwa independensi KPK terkait penyadapan harus lewat persetujuan dewas, maka independensi KPK jadi terdegradasi,” katanya.
Pembentukan dewan pengawas dinilai demokrat rantan intervensi kekuasaan.
“Bagaimana mungkin lembaga KPK yang harusnya independen, diawasi dewas. Kami takutkan pengawas-pengawas ini ada kepentingan dan intervensi dari luar,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik juga mempermasalahkan kewenangan menghentikan perkara atau SP3.
“SP3 ini bisa perlemah KPK. Siapa yang bisa jamin dengan KPK diberi kewenangan SP3 terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK sendiri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang