Habiburokhman (ist)

Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melalui Habiburokhman telah mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP Tentang Percobaan Pemufakatan Makar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pasal tersebut dianggap mengekang kebebasan di alam demokrasi modern dan mengkebiri hak warga negara dalam mengkritisi kebijakan Pemerintah.

Habiburokhman selaku pemohon menilai seharusnya ada perbedaan dengan kalimat percobaan dan pemufakatan, bukan malah disamakan dengan makar itu sendiri. Pasalnya hal tersebut sangat rentan setiap warga negara Indonesia (WNi) dituduh melakukan makar.

“Sehingga menurut saya besar sekali resiko bagi masyarakat yang kritis untuk dipidana dengan dikatakan mencoba untuk bermufakat melakukan makar. Ini bahaya orang rapat bisa saja kemudian dikatakan telah dilakukan perencanaan pemufakatan makar,” ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Bahkan, yang mengerikan lagi pasal 87 dan 110 KUHP itu sangat berpotensi mengancam kebebasan berpendapat seseorang. Selain itu juga sangat bertentangan dengan UUD 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby