“Atas nama saya sendiri karena saya sebagai warga negara merasa terancam saat ini yang dikenakan pasal itu memang orang lain. Tapi suatu saat saya bisa juga kena jika saya kritis dan melakukan rapat untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menurut saya kurang baik,” papar Habiburokhman.

Ia mencontohkan beberapa orang dijerat pasal makar, seperti terduga makar aksi 212, diantaranya Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, kemudian Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Mayjen Purn Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar, Firza Husein.

Dan yang terakhir adalah pada aksi 313, yakni, Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Lebib lanjut, saat ini mereka yang diduga melakukan makar, kemungkinan kedepannya, siapapun bisa juga dijerat pasal tersebut, yang kenyatannya belum pasti hendak makar.

Namun, Habiburokhman menampik jika gugatannya ini merupakan pesanan dari para tersangka itu. Baginya, ini adalah inisiatif tersendiri dan karena adanya ketakutan pembungkaman kekritisan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby