Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada kota Palembang, Romi Herton dijatuhi hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu lantaran, Majelis Hakim tidak sependapat dengan sangkakan JPU KPK.
Hakim Anggota Supriyono mengatakan, uang suap yang diberikan Romi kepada Hakim Panel, Akil Muchtar, tidak mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan dia dalam sengketa Pilkada kota Palembang.
Menurut Majelis Hakim, walaupun terdakwa tidak memberikan suap, hasil dari perhitungan suara ulang di lima Daerah Pemilihan (Dapil) tetap akan berpihak kepada pasangan Romi Herton dan Hartono Joyo.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU KPK. Tidak ada kaitan secara langsung apakah suap yang dilakukan oleh terdakwa adalah satu kehendak atau niat. Putusan itu (kemenangan Romi) sesuai dengan hasil MK ketika menghitung suara ulang di lima Dapil yang dipermasalahkan,” kata Supriyono saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3).
Selain itu, Majelis Hakim juga melenyapkan tuntutan pencabutan hak politik yang dilayangkan JPU KPK terhadap Romi Herton. Menurut Majelis Hakim, JPU KPK tidak bisa memaparkan secara jelas mengenai pencabutan hak tersebut.
“Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU KPK tentang pencabutan hak memilih dan dipilih. Tidak jelas apa hak apa yang di cabut,” kata dia.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Romi dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, pada sidang vonisnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dijatuhi sanksi yang lebih rendah yakni hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu