Petugas memeriksa salah satu pipa di Kilang RU (Unit Pengolahan) V Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/4). Melalui program "Refinery Deveploment Master Plan", Pertamina akan meningkatkan kapasitas Kilang RU V dari 260 MBSD (ribu barel per hari) menjadi 360 MBSD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/16.

Jakarta, Aktual.com – Wacana pembangunan Kilang Mini telah melalui proses panjang dan beberapa kesempatan turut dibahas di Komisi VII DPR. Namun setelah tahap lelang, secara mengejutkan tiba-tiba Menteri ESDM, Ignasius Jonan membatalkan niatan tersebut.

Menurut Jonan, pembangunan kilang minyak mini lebih baik dilakukan oleh badan usaha, bukan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengoperasikan kilang mini di banyak tempat.

“Apabila lelang dilakukan oleh Pemerintah, maka Pemerintah juga harus menyediakan alokasi dan sebagainya sehingga prosesnya menjadi panjang. Dengan pembatalan lelang kilang minyak mini ini, dibuka kesempatan bagi badan usaha yang berminat untuk mengajukan izin kepada Pemerintah,” ujar Jonan dalam keterangan yang diterima di Jakarta,  Kamis (4/5).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan, sistem klaster yang telah disusun Pemerintah, tetap menjadi dasar bagi badan usaha untuk mengajukan izin pembangunan kilang minyak mini.

“Nanti kan pebisnis akan melihat, klaster ini menarik apa nggak. Mereka (tinggal) minta izin membangun di sana,” tambah Wirat.

Terkait pembatalan lelang kilang minyak mini Klaster VIII, Pemerintah menjelasakan telah memberitahukan hal tersebut kepada badan usaha yang telah mengajukan minat.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka