Dia menegaskan bahwa JPU tetap berpegang pada tuntutannya saat sidang 20 April 2017 yakni Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
Selain itu JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa hanya setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
“Kami berkesimpulan tetapi pada tuntutan pada persidangan yang lalu,” tutup Ali.
Karena JPU tidak mengajukan replik, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan kasus Ahok ini pada 9 Mei 2017 mendatang.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby