Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan akhirnya angkat bicara soal alasannya menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Menurutnya urusan tandatangan itu hanya soal salah persepsi saja.
Yakni Antara Undang-Undang 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan aturan itu secara administrasi Manggas tidak berani menandatangani walaupun menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dia beranggapan tandatangan di pembayaran proyek JEDI bisa diwakilkan ke kepala bidangnya sebagai Pengguna Anggaran. Padahal yang harus menandatangani dokumen itu harusnya Manggas sebagai KPA, bukan kepala bidang yang hanya sebagai sebagai PA.
“Kemarin kan ada perbedaan persepsi saja. Setelah dikonsultasikan dengan BPKP dan lain-lain sekarang sudah clear,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (30/10).
Penolakan Manggas diketahui berakibat pada terkatungnya pembayaran proyek pengerukan 13 sungai kepada pengembang. Lantaran pihak Kemenkeu menolak mencairkan dana, karena dokumen hanya ditandatangani kepala kepala bidang.
Meski Manggas akhirnya bersedia tandatangan setelah bertemu dengan Sekda Provinsi DKI Saefullah, namun ‘ulahnya’ membuat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram.
Ancaman pemecatan pun dilontarkan Ahok.
Mengenai isu pemberhentian jabatan yang akan dihadapinya, Manggas mengatakan ia hanya pasrah dan hanya bisa bekerja dengan lebih baik.
“Ya kita kerja keras aja,” ujarnya.
Seperti diketahui, proyek JEDI diketahui merupakan proyek bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI. Proyek yang berupa pengerukan dan rehabilitasi sungai itu dilakukan untuk membenahi sistem drainase di Jakarta guna mengantisipasi banjir.
Artikel ini ditulis oleh: