Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik memeriksa Gatot di KPK guna mempermudah proses pemeriksaan.
Mengingat yang bersangkutan ditahan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap kepada 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Karena lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan di sana. Lagi pula, saat ini Gatot merupakan tahanan KPK,” kata Tony di Kejagung.
Selain itu, KPK akan membantu jika ada bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana hasil pajak APBD Sumut, tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013.
“Kalau nantinya ada bukti yang terkait dan dimiliki KPK, akan difasilitasi juga,” ujarnya.
Penyidik memeriksa Gatot sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana hasil pajak APBD Sumut, tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum menentapkan tersangka dalam kasus ini setelah meningkatkannya ke penyidikan pada 23 Juli 2015, pasca mengambil alih perkaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Nah, hari ini jaksa berencana untuk memeriksa Gatot yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho urung dilaksankan, lantaran…(Selengkapnya: Gigit Jari, Kejagung Batal Periksa Gubernur Sumut).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby