Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan ‎Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi artis film panas Nikita Mirzani. Jaksa mengaku belum menerima putusan tersebut.
‎”Putusan itu sampai sekarang jaksa belum menerima putusan kasasi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/10).
‎Sebelumnya, perkara dengan nomor 24K/PID/2014 yang pimpin oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni putusan tersebut sudah diketok pada 16 April 2014.
Diketahui, Nikita Mirzani terseret kasus pidana dalam keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta pada awal September 2012. Dalam peristiwa itu, Nikita memukul Olivia.
Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Nikita.
Nikita yang tak terima atas vonis itu mengajukan banding ‎tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Nikita kembali melanjutkan dengan mengajukan kasasi dan ditolak.
Alhasil, Nikita kembali harus mendekam di hotel prodeo selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka sisa masa tahanan selama 93 hari masih harus dijalani Nikita untuk menebus perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby