Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui pengadaan lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, senilai Rp800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2014, kendati pernah memberikan catatan pada evaluasinya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menerangkan, hal tersebut dilakukan, lantaran proyek itu disepakati kedua belah pihak, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, serta ada proses pencatatan saat mengajukan kembali.

“Yang tidak boleh, mana kemudian tidak terjadi proses pencatatan. Itu yang penting,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com beberapa waktu lalu, ditulis Sabtu (23/1).

Donny, sapaan akrabnya, menerangkan, tugas Kemendagri dalam mengevaluasi APBDP hanya sebatas kebijakan anggarannya, seperti efektivitas dan efisiensi.

“Soal kemudian apakah terjadi hal-hal yang di luar, katakanlah ada ketentuan, yaitu norma, itu ranah pemeriksa, bukan ranah kami,” lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2009/2014, Gamawan Fauzi, diketahui memberikan catatan atas pembelian lahan RS Sumber Waras pada APBD-P DKI 2014. Itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No. 903-3717 tahun 2014.

Salah satu alasannya, lantaran pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) itu semula tidak dianggarkan.

Karenanya, Kemendagri merekomendasikan agar Pemprov DKI mempedomani Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 72/2012, memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014, agar dapat berjalan sebelum masa anggaran berakhir, serta dikerjakan SKPD terkait.

Meski mendapatkan catatan Kemendagri, diketahui Pemprov DKI tetap menganggarkannya dengan nilai yang sama. Sebab, masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2014.

Bahkan, menurut lembaga auditor negara ini, pengadaan lahan seluas 3,6 hektare itu terindikasi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp484 miliar

Artikel ini ditulis oleh: