Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan jika penundaan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap hasil seleksi calon pimpinan KPK, lantaran masih adanya silang pendapat terkait adanya unsur penuntut atau kejaksaan.

“Pleno komisi III masih terdapat silang pandangan terhadap keterwakilan unsur kejaksaan yang perlu dikaji oleh fraksi-fraksi dan anggota komisi III lebih dalam secara konferhensip yang telah dihasilkan pemerintah cq Pansel KPK,” kata Azis usai menggelar rapat pleno, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/11).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah sikap komisi bidang hukum ini untuk melakukan barganing politik terhadap adanya balal calon pimpinan KPK yang tidak dilolos oleh Pansel?. Politikus Golkar membantahnya.

“Komisi III tidak memandang disukai atau tidak, tapi komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dari si calon untuk melakukan analisis secara konferhensip khususnya di dalam hukum acara pidana yang menyangkut tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sementara itu, soal masa jabatan pimpinan KPK maupun Pelaksana tugas (Plt) yang akan segera habis?. Politikus Golkar itu menjelaskan.

“Karena sifat dari pada pimpinan KPK kolektif kolegial jadi 3 pimpinan berdasarkan Perppu pak Ruki, Indrianto Seno Adji dan Johan Budi sampai ada capim terpilih proses beliau-beliau tersebut masih bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sementara dua yang tersisa, Zulkarnaen dan Pandu yang berakhir pada 16 Desember 2015 secara Undang-Undang,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan