Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, terhadap sejumlah nama untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji, surat pencegahan yang dilayangkan itu ada nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan advokat OC Kaligis ikut di dalamnya.

“Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC Kaligis,” kata Indriyanto saat dihubungi, Senin (13/7).

Sejauh ini, sambung Indriyanto, pihaknya memerlukan pendalaman terkait kuasa hukum dan yang memberikan kuasa terhadap Gerry, pihak yang ditangkap oleh KPK di Medan. Sehingga keduanya diperlukan dalam pemeriksaan.

“Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima Kuasa. Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut,” kata Indriyanyto.

Dia mengatakan, surat pencekalan itu dilayangkan untuk enam orang. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu