Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam daftar pencarian orang Miryam S Haryani, selaku tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani, kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/4).
Dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut.”
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu