“Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka.”
Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
“Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini.”
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan kasus Miryam S Haryani itu. “Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu pertama di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah kemudian di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Febri menjelaskan empat tim melakukan penggeledahan tersebut dengan dilakukan secara paralel di empat lokasi itu mulai dari siang sampai malam hari dan dalam proses penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu