“Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengan penanganan perkara di tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.”
Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu