Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membuka sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek e-KTP dengan menelusuri bagi-bagi uang ke anggota DPR RI 2009-2014. Bagi-bagi uang itu bisa juga disebut sebagai ‘ijon’ anggaran proyek e-KTP.
Tapi sejatinya, kasus tersebut menjadi besar karena adanya kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun, yang timbul akibat dugaan manipulasi proses pengadaan. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada alasan konkret mengapa pihaknya lebih dulu ‘mengejar’ dugaan ijon proyek e-KTP, ketimbang menelusuri dimana letak manipulasi pengadaannya.
“Ada dua alasan, pertama kronologis. Pembahasan pada 2009-2010, coba kita uraikan. Karena proses pengadaan tidak terjadi dengan sendirinya. Saat penyidikan, kita menemukan ada persoalan yang serius sebelum pengadaan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Permasalahan serius yang dimaksud mengenai berbagai pertemuan antara pihak DPR, Kementerian Dalam Negeri serta pengusaha, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menyepakati pembagian uang.
“Proyek 2011-2012 punya latar belakang yang ternyata ada indikasi persekongkolan, pertemuan, atau kesepakatan tertutup informal antara berbagai pihak. Sehingga anggaran disetujui dan pengadaan dilakukan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu