Lebih jauh disampaikan Febri, indikasi korupsi proyek e-KTP tak hanya terletak pada pelanggaran prosedur pengadaan, atau penggelembungan harga. Kata dia, jauh mendasar dari hal itu, ada indikasi korupsi sejak pembahasan dan itu satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
“KPK sudah menangani kasus sejenis bukan cuma pengadaan, tapi pembahasan di DPR, terkait M Nazaruddin, dan itu pengembangan kasus-kasus di pengadaan, bukan dilihat lagi pelanggaran proses lelang yang kita duga bermasalah, terkait pembahasan juga bermasalah. Oleh karena itu prosesnya cukup panjang.”
Seperti diketahui, hingga persidangan Kamis lalu (6/4), jaksa KPK masih berkutat pada dugaan pembagian uang ke DPR RI. Dari awal pemeriksaan saksi, setidaknya ada 14 anggota DPR periode 2009-2014 yang dipanggil.
Mereka diantaranya, Chaeruman Harhap, Taufik Efendi, Teguh Juwarno, Khatibul Umam Wiranu, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Melchias Markus Mekeng, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, Markus Nari, Miryam S Haryani, M Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
Dalam persidangan, dari 14 legislator, hanya Nazaruddin yang membenarkan adanya pemberian uang dan pertemuan informal antara pihak DPR, Kemendagri dan pengusaha, yang khusus membahas proyek e-KTP, dan sisanya membantah. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu