Jakarta, Aktual.co — Setelah beberapa kali tersangka kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Waryono Karno di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari kedepan.
“Baru saja penyidik melakukan penahanan terhadap Waryono Karno terkait dugaan tindak pidana korupsi di kantor sekretariat kementerian ESDM,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Johan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terjadap KPK antara lain adalah karena ditakutkan melarikan diri. “Alasan subjektif ditakutkan menghilangkan bukti dan alasan objektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa dan mempengaruhi saksi,” jelas Johan.
Menurut Johan berkas perkara untuk penyidikan terhadap Waryono telah mencapai lebih dari 60 persen dan dimungkinkan akan segera naik ke proses penuntutan. “Perkara ini masih terus dikembangkan. Saya pikir belum akan berhenti pada titik yang sekarang ini,” kata dia.
Dikatakan Johan, Waryono disangkakan oleh penyidik KPK dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB, Waryono telah mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange, padahal pada saat masuk ke Gedung KPK pagi hari, Waryono masih mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Tidak banyak komentar yang dia keluarkan, Waryono hanya mengaku pasrah terhadap penahanan dirinya ini. “Lillahitaala, kita apa adanya saja,” kata Waryono seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu