Anggota DPR Komisi IV, Fraksi Nasdem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, dalam penyelidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Kamis (30/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Rajiv tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Senin (27/10). Menurutnya, pemeriksaan tetap dijalankan di luar Jakarta untuk mendukung efektivitas kerja tim penyidik.

“Hari ini, Kamis (30/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Budi.

Ia menambahkan, lokasi pemeriksaan di Cirebon dipilih karena penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan perkara ini di wilayah yang sama. Hal itu dilakukan agar koordinasi dan proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efisien.

“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” jelasnya.

Budi menyebutkan, fokus pemeriksaan terhadap Rajiv adalah untuk menggali lebih jauh hubungan antara dirinya dengan dua tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Selain itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana Rajiv memahami dan terlibat dalam program sosial yang dikelola oleh Bank Indonesia melalui dana CSR.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.

Sebelumnya, Rajiv sempat absen dari panggilan pertama tanpa memberikan keterangan resmi. Karena itu, KPK melakukan koordinasi ulang agar pemeriksaan dapat dijadwalkan kembali dan keterangan Rajiv bisa segera dimintai untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK ini bermula dari temuan KPK mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sejak 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR dari BI dan OJK pada periode 2020 hingga 2023.

Dana yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,8 miliar, yang kemudian digunakan untuk membeli tanah, kendaraan, membangun rumah, dan membuka usaha minuman.

Sedangkan Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang sebagian digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, serta pembelian mobil. Dari hasil penyidikan, KPK menyita 15 unit kendaraan yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Achmat)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain