Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pembahasan RAPBN-P dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Selasa (10/2).
“Kami dalam buat anggaran itu lebih ril berbasis kinerja terukur jadi antara kegiatan dengan perencanaan anggaran dibuat sedemikian rupa sehingga lebih ril untuk dilaksanakan,”
“Dalam penggunaan anggaran ekspose, berapa ril yang digunakan dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Jadi tidak berdasarkan platform aja tapi menggunakan secara efektif dan efisien hasilnya,” kata Zulkarnaen.
Menurut dia, bila dalam proses kegiatan penegakan hukum oleh KPK di unit tertentu bisa mengajukan revisi dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Kami ada anggaran yang fleksibel di korsup (koordinasi supervisi) penindakan dan korsup pencegahan untuk digunakan dan pemberdayaan trigger mekanisme,” ucapnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan ikhwal adanya dana asing yang diterima KPK,  Zul mengklaim KPK selektif dalam menerima dan tidak menerima bantuan dalam bentuk dana atau uang.
“KPK selektif dalam menerima bantuan dari luar, biasa (bentuk) program. Misalnya CIDA untuk layanan satu atap. Kami berikan bantuan menurut sistem di KPK dan anggaran. Kami tidak terima dalam bentuk uang, tapi program,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang