Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Sesuia pengakuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto Selasa (31/10) pekan lalu. tetapi pengumumannya ke publik baru dilakukan, Jumat (10/11) kemarin.

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah alasan penundaan pengumuman tersebut  lantaran masih ada kebutuhan penyidikan saat penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto pada Selasa (31/10) pekan lalu.

“Pengumuman ini sama seperti kasus yang lain sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik. (Terkait) kapan diumumkannya tentu dikoordinasikan sesuai kebutuhan penyidikan,” kilah Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (11/11).

Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar sendiri kata dia sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

Pada tahap penyelidikan, lanjut Febri KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10).

Tetapi kemudian yang bersangkutan tidak hadir lantaran tengah dinas. Menurut Febri mangkirnya Novanto saat pemeriksaan, tak membuat lantas penyidik berputus asa tetapi terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri.

Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dai kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10) dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus KTP-el pada (31/10).

Pada SPDP tersebut terdapat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017 dengan tersangka Setya Novanto.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK  sendiri kata dia juga telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP dan diantar langsung ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Dalam hal ini, KPK menduga Novanto terlibat pada proyek KTP-el, saat Novanto menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto.

Novanto dinilai telah  menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs