Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly punya alasan tersendiri mengapa dia memberi izin kepada Muhtar Effendi menghadiri rapat Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
“Nanti kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami dipanggil angket, bikin pusing saja,” kata Yasonna di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (31/7).
Politikus PDI-P ini berkilah, izin tersebut diberikan lantaran dia memposisikan Muhtar sebagai terpidana kasus keterangan palsu. Dengan begitu pihaknya memegang penuh kewenangan pemberian izin. Dia pun meminta KPK untuk tidak mencampuradukan.
Meskipun faktanya, Muhtar saat ini juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Akil Mochtar.
“Tapi kalau sudah pidana inkracht kita harus bedakan. Jangan dicampuraduk semua,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu