Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan beberapa alasan mengapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dinilai haram atau tak sesuai dengan syariah.

Alasan pertama, ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. Kedudukan akad atau iuran dan bahasa hukumnya masih dipertanyakan, apakah termasuk hibah atau tidak.

“Kedua, iuran yang disetorkan peserta tak jelas kedudukannya. “Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, Rabu (29/7).

Dalam prinsip asuransi syariah (untuk menggambarkan kondisi iuran BPJS), iuran merupakan hibah kelompok peserta asuransi. Perusahaan asuransi, dalam hal ini BPJS, seharusnya berlaku sebagai wakil kolektif. Pada saat resiko terjadi, maka perwakilan menjadi perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.

Alasan ketiga, adanya sistem bunga. Peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda sebesar 2 persen, dimana tak sesuai dengan ketentuan syariah.

Terakhir, MUI pertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non-syariah.

“Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang