Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo membantah tudingan bahwa ketentuan kretek sebagai warisan budaya sebagai pasal ‘selundupan’.

“Saya tidak sependapat dengan tuduhan dan tulisan beberapa media yang menyatakan bahwa pasal itu selundupan. Itu sama sekali tidak benar. Karena pasal mengenai kebudayaan itu ada argumentasinya,” ucap Firman saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (29/9).

Ia mengatakan, saat dirinya memimpin jalannya rapat panitia kerja (Panja) pembahasan rancangan Undang-Undang kebudayaan, dimana ada masukan dari budayawan yang diundang saat itu bahwa kretek adalah herritage.

“Beberapa budayawan itu diantaranya Mohammad Sobari dan Butet Kertarajasa, bahkan Rahmat Gobel saat masih menjadi Menteri Perdagangan juga setuju, bisa dikroscek itu,” ucap dia.

Anggota Komisi IV DPR RI itu berpandangan, rokok kretek memiliki keunikan, karena menggunakan cengkeh dan kemenyan. Dan itu adalah herritage. Karena itu, sambung dia, keberadaan rokok kretek harus dilestarikan.

“Jangan sampai rokok kretek itu dipatenkan luar negeri, sehingga kita harus bayar royalti untuk itu,” serunya.

Firman menambahkan pasal kretek di dalam RUU Kebudayaan itu tidak hanya bicara tentang rokok, tetapi juga batik, wayang kulit yang harus dilindungi UU. Sehingga, politikus Golkar itu mengatakan harus dibedakan antara konteks antara kebudayaan, kesehatan dan ekonomi.

“Dan keberadaan pasal ini bukan untuk mensosialisasi rokok sebagai konsumsi. Itu adalah gagasan yang berbeda. Dengan usulan kretek masuk ke dalam kebudayaan, DPR ingin mengantisipasi supaya tidak dipatenkan negara lain. Sekarang, jarang kepang sudah dipatenkan Malaysia, kita ribut. DPR mau antisipasi malah pada ribut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang