Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian tak menampik banyak kalangan yang kecewa karena penyidik tidak dapat menetapkan Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di kalangan artis.

“Jadi begini, kita tidak usah berandai-andai menerapkan saksi korban sebagai tersangka, sementara tugas pokok polisi yaitu melindungi dan melayani. Kita menjalankan UU dan UU ditegaskan seperti itu,” kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Arie Dharmanto di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/12).

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika menetapkannya sebagai tersangka, maka akan melanggar hukum. “Kalau kita melawan, nanti ujung-ujungnya polisi lagi yang disalahin,” ujar Arie.

Sedangkan terkait inisial A, bos muncikari yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis, sudah beroperasi sebelum Robby Abbas (RA) menjalani bisnis terlarang yang juga melibatkan sejumlah artis.

“Setidaknya sebelum kasus RA itu, dia sudah mulai, A dan RA ada kaitannya. Kita belum tanyakan persis sejak kapan,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, tersangka A dan RA tidak bekerja bareng memperdagangkan para artis. “Bukan, mereka masih satu kalangan komunitas saja. Bukan jaringan, tapi komunitas. Klompok ini ujungnya si A. Mereka teman satu komunitas,” jelas Arie.

Artikel ini ditulis oleh: