Jakarta, Aktual.co — ‎Pihak Polri selaku pihak tergugat dalam sidang perdana gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan, memberikan alasan perihal ketidakhadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‎”Kami tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan itu karena tim kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik untuk menyiapkan apa yang diperlukan untuk menghadapi sidang berikutnya,” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri. Senin (25/5).
Selain alasan itu, Agus juga mengaku ada kegiatan lainnya di waktu yang bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Novel sehingga tim hukum Mabes Polri tidak bisa hadir.
“Tim kuasa hukum kami kan jumlahnya tidak banyak. Kami akan ikuti proses hukum dan mudah-mudahan di sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang sudah kami miliki,” tambahnya.
Permohonan praperadilan Novel Baswedan kepada pihak Mabes Polri yang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat Polri. 
Gugatan praperadilan yang diajukan Novel hari ini adalah mengenai proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby