Selain itu, yang juga sangat tidak masuk akal dalam Undang-Undang MD3 itu adalah pemanggilan anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana korupsi harus atas izin Presiden.

Menurut dia, ketentuan itu juga tidak masuk akal karena beberapa kasus kriminal tidak perlu izin, seperti penyalahgunaan obat terlarang narkoba, dan kasus tindak pidana korupsi.

“Sedangkan di MD3 yang ditetapkan itu, tercantum harus meminta persetujuan Presiden apabila ada anggota DPR yang hendak dipanggil aparat berwenang karena terlibat kasus kriminal itu,” ujar Awik.

Ketentuan lainnya yang dinilai bertentangan adalah kewenangan bagi lembaga legislatif dalam melakukan upaya paksa.

Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar, Pamekasan, ini menjelaskan, sebenarnya dasar pemikiran mengenai ketentuan itu adalah sebagaima terjadi pada kasus lembaga legislatif saat hendak meminta keterangan kepada anggota KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara