Pada Pasal 73 ayat 3 Undang-Undang MD3 dijelaskan, dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada ayat (4) b juga dinyatakan, kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Lalu pada ayat (5) dinyatakan, bahwa dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
“Jadi alasan-alasan itu yang menyebabkan PPP tidak mendukung dan memilih walk out saat undang-undang tersebut disahkan,” katanya, menjelaskan.
Awik menjelaskan, undang-undang ini memang belum ditandatangani oleh Presiden RI dan masih memiliki peluang untuk diubah. Caranya apabila ada gerakan dari masyarakat untuk melakukan revisi, atau ada Perutan Pengganti Undang-Undang yang dikeluarkan oleh presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara