Denpasar, Aktual.co — Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono dibubarkan oleh pihak Kepolisian, lantaran ada desakan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Bukan tanpa sebab Musda tersebut dihadang. Ketua Organisasi dan Daerah DPD Partai Golkar Bali, Putu Yuda Suparsana menuturkan, bahwa putusan sela yang PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memuat secara jelas tentang dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.

Menurut Yuda, dalam dua putusan sela pengadilan itu mengandung provisi.

“Ini yang harus difahami. Provisi itu putusan yang berisi tindakan pendahuluan, sifatnya serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu tanpa menunggu banding, kasasi dan upaya hukum lainnya,” kata Yuda, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Yuda yang juga praktisi hukum itu menjelaskan, prinsip keputusan Tata Usaha Negara yang tetap berlaku sebelum keputusan hukum tetap gugur dengan adanya putusan sela yang bersifat provisi.

“Agung Laksono tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechmatig atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah menurut hukum walau sedang digugat,” papar dia.

Menurut Ketua AMPI Bali itu, logika hukum yang sering disampaikan oleh kubu ‘AL’, jika ia memiliki legitimasi SK Menkumham akan berlaku jika tidak ada putusan sela yang mengandung provisi.

“Lalu bagaimana kedudukan organisasi Partai Golkar? Karena itu (SK Menkumham) tidak bisa dijalankan, maka otomatis kembali kepada yang sebelumnya (kepengurusan Riau),” katanya lagi.

Apalagi, putusan sela PTUN juga telah diperkuat oleh putusan sela PN Jakarta Utara yang mengandung provisi.

“Ada empat poin yang harus dilaksanakan, di antaranya DPP Golkar yang melarang kubu Agung Laksono melakukan kegiatan apapun. Musda tadi oleh kubu Agung Laksono itu pelanggaran, tidak menghormati keputusan hukum,” katanya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: