Jakarta, Aktual.com – Lama tidak terdengar komentarnya mengenai nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI M Taufik akhirnya kembali bersuara.
Sikapnya pun masih tetap sama. Raperda yang biasa disebut dengan Raperda Zonasi itu penting bagi Pemprov DKI untuk mengatur kawasan pesisir di Utara Jakarta.
Kali ini dia menanggapi pemberitaan adanya pulau-pulau yang hilang dan dugaan pencurian pasir oleh salah satu pengembang reklamasi di Kepulauan Seribu dan kaitannya dengan Raperda Zonasi.
Kata Taufik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, kejadian-kejadian seperti itu lah yang membuat Pemprov DKI butuh Raperda Zonasi. Selain perlu pengawasan yang ketat, Raperda Zonasi diperlukan agar ada aturan yang khusus mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Soal pulau hilang, selain raperda zonasi ya perlu adanya pengawasan. Raperdanya dulu dibuat, aturannya kita buat harus diatur supaya lebih optimal,” kata Taufik saat dihubungi aktual.com Rabu (15/7).
Keberadaan Perda Zonasi, ujar dia, perlu ada agar peruntukkan pulau-pulau di kawasan Kepualauan Seribu tidak tumpang tindih. “Kalau buat konservasi ya konservasi. Jangan nanti buat villa, makanya perlu ada aturan itu (Perda Zonasi),” ucap dia.
Saat ini, ujar dia, ada 110 pulau di Kepulauan Seribu, yang sekitar 30 pulaunya dikuasai swasta dan dijadikan tempat pariwisata seperti villa, hotel dan cottage. “Sementara kan ada pemukiman. Sisanya mau diapain? Apa buat konservasi, pariwisata, atau buat apa lagi makanya dibutuhkan zonasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ketika ditanya bagaimana kalau aturan tersebut telah terbentuk dan ternyata pulau-pulau yang sudah eksisting itu tidak sesuai dengan zonasinya, Taufik mengatakan, swasta harus bersedia membongkar. “Ya dibongkar lah, bukan di darat aja di laut juga bisa, Itu perlu dibongkar langgar tata ruang,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: