Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi baru akan dilakukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan yang bersangkutan.

‎”Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK‎,” kata ujar Tjaho, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran berpegang pada asas hukum yang berlaku.”Kan tetep ada praduga tidak bersalah,” kata dia.

Politisi PDIP tersebut menolak bila disebut langkah itu sebagai bentuk perlakukan spesial
kepada Zumi Zola. Sekali lagi Tjahjo mengklaim langkah tersebut sesuai dengan undang-undang, sekaligus memberikan intruksi agar Zumi Zola kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

“Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari,” kata Tjahjo.

Diketahui saat ini status Zumi Zola menjadi tersangka di KPK. Dia dudga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby