Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menampik telah memberikan persetujuan terkait usulan perubahan kawasan hutan yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Demikian dikatakan Zulkifli saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12).
Zulkifli mengklaim tujuan dirinya memberikan tanda adalah memeriksa surat pengajuan perubahan kawasan hutan dari Annas Maamun. “Untuk diperiksa apakah ini kepentingan rakyat,” katanya.
Dia juga membantah bahwa tanda contreng yang dia berikan adalah sebagai tanda setuju mengenai perubahan kawasan hutan tersebut. Zulkifli menyebut bahwa tidak bisa langsung menyetujui usulan tersebut, harus melalui kajian tim terpadu terlebih dahulu.
“Ya gak bisa, menteri gak bisa setuju gak setuju, itu ada tim nya, kalau tidak diberikan saran (dari tim), artinya tidak memenuhi persyaratan,” sambungnya.
Terkait pengajuan hal tersebut, Zulkifli mengaku bahwa dia telah memberikan disposisi kepada pejabat terkait untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, dia mengaku belum menerima saran atau pertimbangan dari tim yang menindaklanjuti surat pengajuan itu.
“Jadi perbaikan yang diusulkan Gubernur Riau tidak ditindaklanjuti, bahkan tidak disampaikan ke saya, jadi tidak ada SK perbaikan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















