Jakarta, Aktual.com-Aparatur Sipil Nasional atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan membolos pada 2 Januari 2018 bakal terancam sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga PNS wajib masuk kerja. Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (27/12).
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” kata Menteri PAN-RB, Asman Abnur.
Hal ini disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 Januari 2018 sebagai cuti bersama atau tidak. Pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Sementara untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
Pada SKB tidak disebutkan jika tanggal 2 Januari sebagai cuti bersama “Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs