Jakarta, Aktual.com – Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 yang disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Adapun materi yang disepakati DPR terkait harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), yakni sebesar USD 45 hingga USD 50 per barel. Kemudian untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan naik dari APBN 2017, yakni 1.965 ribu barel setara minyak per hari (Barrel Oil Equivalent Per Day/BOEPD), menjadi 1.965 sampai 2.050 ribu BOEPD. Sedangkan Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 771-815 ribu BOPD dan produksi gas bumi sebesar 1.194-1.235 ribu BOEPD.

Pada raker hari ini disetujui pula volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, di mana volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disepakati sebesar 15,44-16,26 juta kilo liter (Kl) dan LPG 3 Kilogram (Kg) berada pada kisaran 6,952-7,004 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,59-0,64 juta Kl dan minyak solar sebesar 14,85-15,62 juta Kl.

Kementerian ESDM juga mengusulkan besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik. Subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp 500-1.000 per liter. Sementara subsidi listrik sebesar Rp 52,66-56,77 triliun.

“Besaran subsidi listrik tersebut diperuntukkan bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan R1-900 rumah tangga miskin,” ujar Jonan di Jakarta, Selasa (13/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka