Di samping itu, raker ini juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6,527,27 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait pagu indikatif, yang terdiri dari 42 persen belanja publik fisik, 39 persen belanja aparatur, dan 19 persen belanja publik non-fisik.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo porsi belanja untuk masyarakat lebih besar daripada belanja aparatur,” lanjutnya.
Untuk dipahami, pagu indikatif ini akan dilakukan pendalaman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian ESDM pada hari Kamis (15/6) mendatang.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka