Jakarta, Aktual.co — Terkait standar kendaraan dinas untuk pejabat negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.06/2015, dimana Menkeu diberi kewenangan mengatur standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
Adapun aturan tersebut meliputi aturan terkait batas tertinggi spesifikasi teknis dan jumlah maksimum alat angkut darat bermotor dinas operasional jabatan, yang dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 16 April 2015.
Berikut detil aturan standar kendaraan dinas untuk menteri dan pejabat negara, seperti dikutip Aktual dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (24/4)Standar kendaraan bermotor dinas dibagi sebagai berikut:
Klasifikasi A: Jenisnya Sedan/SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder
Klasifikasi B: Jenisnya Sedan 2.500 cc dengan 4 silinder, dan SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas 3.000 cc dan 6 silinder
Klasifikasi C: Jenisnya Sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder
Klasifikasi D: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan 4 silinder
Klasifikasi E: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder
Klasifikasi F: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, dan 6 silinder
Klasifikasi G: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas 1.500 cc dan 4 silinder. Atau sepeda motor 225 cc dan 1 silinder.
Adapun yang berhak menggunakan fasilitas tersebut diatas antara lain:Menteri dan yang setingkat: Mendapat maksimum 2, jenisnya sedan dan/atau SUV dengan kualifikasi A.
Wakil Menteri dan yang setingkat: mendapat 1 sedan/SUV dengan kualifikasi A.
Eselon Ia dan yang setingkat: Mendapat 1 sedan/SUV kualifikasi B.
Eselon Ib dan yang setingkat: Mendapat 1 sedan/SUV kualifikasi C.
Eselon IIa dan yang setingkat: Mendapat 1 SUV kualifikasi D.
Eselon IIb dan yang setingkat: Mendapat 1 SUV kualifikasi E.
Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor: Mendapat 1 MPV kualifikasi F.
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten/kota: Mendapat 1 MPV dengan kualifikasi G.
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 kabupaten/kota: Mendapat 1 Sepeda Motor dengan kualifikasi G.
Artikel ini ditulis oleh:

















