Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Alfian Tanjung menyatakan jika pihak kepolisian telah melanggar hukum terkait penangkapan kliennya, Rabu (6/9) lalu.

Sulistyowati, salah seorang kuasa hukum Alfian Tanjung yang tergabung dalam Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), membeberkan hal ini pada temu Media yang digelar di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Sulistyowati, setidaknya pihak kepolisian telah melanggar Pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena telah mempersulit pihaknya dalam mendampingi Alfian Tanjung.

“Pada pasal 57 KUHAP, bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Sulistyowati.

Setelah dijemput oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Rutan kelas I Medaeng Sidoarjo, untuk diterbangkan ke Jakarta guna menjalani penyidikan perkara ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung memang sempat mengalami kesulitan untuk menemui kuasa hukumnya.

Sulistyowati mengungkapkan, hal ini terjadi lantaran pihak kepolisian kerap membuat alasan yang mengada-ada untuk menggagalkan pertemuan antara TAAT dengan kliennya.

Sementara itu, anggota TAAT lainnya, Razman Nasution, memiliki pandangan lain tentang penjemputan Alfian pada waktu di mana ia seharusnya bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Ia beranggapan jika pihak kepolisian terlalu memaksakan penjemputan tersebut. Meskipun ada perkara lain yang menanti, lanjutnya, seharusnya polisi memilih waktu yang lain untuk menjemput Alfian.

Karena penjemputan ini, Alfian pun batal menghirup udara segar lantaran telah menjadi tahanan di Mako Brimob, Depok.

Hal ini disebut Razman telah melanggar Pasal 333 KUHAP karena menghilangkan kebebasan tahanan.

“Itu jelas kalau menurut saya pasal 333 dan juga pasal yg disebut ibu Sulis itu dilanggar,” jelas Razman.

“Yang jelas pasal 333 itu dilanggar, hak dia untuk bebas. Bebas dulu baru ambil gitu lho,” katanya menyudahi.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs