Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa kebijakan yang  dilakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

“Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan,” kata Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Justru saat ini harus benar-benar dijaga secara ketat. “Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” katanya.

Mengutip dari Antara, ini beberapa kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB:

– Tempat kerja melakukan 75 persen “Work From Home” (WFH)
– Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
– Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
– Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
– Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
– Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
– Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
– Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
– Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
– Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin