Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan perlawanan hukum atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hadi Poernomo, bukan hanya wacana.
“Tidak akan berakhir bagai wacana kok. Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan (HP),” papar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Jumat (29/5).
Namun demikian, pria yang menyandang gelar profesor hukum itu, belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, akan tetap melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Hadi. Menurutnya, hal itu menjadi mutlak adanya sesuai dengan Undang-Undang KPK yang tak mengizinkan pemberhentian kasus.
“Artinya KPK tetap membuka kembali kasus, dan buka suatu wacana tanpa batas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby