Jakarta, Aktual.co — Sugianto Sabran yang merupakan pihak yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait dengan kasus memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Sugainto pun buka-bukan soal Bambang Widjojanto yang telah menyeting saksi-saksi yang dihadirkan di sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang ketika itu diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi.
“Mereka bilang kami diajarin oleh BW pak Ujang Iskandar dan kawan kawan. Diarahkan oleh saudara BW,” kata dia ketika dihubungi, Jumat (23/1).
Salah satu contoh, sambung dia, waktu pemilukada itu, dia menyebut sering terjadi pesta sexs. Ketika itu tim suksesnya melakukan pesta minum minuman keras. 
“Itu salah satu kesaksian di MK. Tapi salah satu saksi ini cuma menyatakan bahwa itu tidak melihat dan tidak mendengar.Kok bisa begitu kesaian di MK, kan gitu mas. Nah sehingga saya di diskualifikasi,” kata dia.
Dia pun mengaku, sudah melaporkan kepada kepolisian. Pelaporan itu, sambung dia, dilakukan saat jamannya Kapolri Timur Pradopo. 
“Ya betul mas, intinya saya disini minta penegakan hukum. Saya juga pernah minta keadilan dari jaman pak SBY,” kata dia.
Dia pun memastikan, pelaporan yang dilakukan itu tidak dibuat-buat atau pun mengada-ngada. Apalagi, klaim dia, sudah melaporkan hal tersebut sejak tahun 2010-2011. 
“Sebetulnya ini sudah lama dilaporkan, tapi keadaan politik waktu itu tidak menguntungkan jadi tidak bisa jalan. Pernah melaporkan antara 2010 dan 2011. Satu kali mas lapor,” kata dia.
Pelaporan itu, lanjut dia, sudah ditanggapi oleh Mabes Polri. Dia pun mengaku, pelaporan tersebut langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. 
“Saya melihat waktu itu sudah di BAP, saksi juga di BAP. tapi kenyataanya tidak berjalan selama dua tahun. Alhamdulillah sekarang berjalan dengan baik dalam rangka penegakan hukum. Apalagi yang saya lawan ini wakil ketua KPK mas,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby